Halangan-halangan Nikah
Katakese

By RP. Thomas Suratno, SCJ 25 Feb 2019, 18:41:30 WIB Surat Gembala
Halangan-halangan Nikah

Keterangan Gambar : Katakese


Sampailah kita bicara tentang halangan nikah yang terakhir, yakni:

12. Halangan Kelayakan Publik.

Kan 1093 menetapkan: ”Halangan kelayakan publik timbul dari perkawinan tidak-sah setelah terjadi hidup bersama atau dari konkubinat yang diketahui umum atau publik, dan meng-gagalkan perkawinan dalam garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wa-nita, dan sebaliknya.”

Kelayakan publik merupakan ikatan yuridis yang analog de-ngan hubungan semenda. Perbedaannya ialah kelayakan publik muncul dari perkawinan yang tidak sah, termasuk hubungan kumpul kebo (konkubinat) yang diketahui umum atau publik. Dari nama atau istilahnya, halangan kelayakan publik ditetap-kan dengan maksud untuk menghindarkan skandal publik atau penyalahgunaan, untuk melindungi moralitas publik dan kese-jahteraan bersama masyarakat, khususnya martabat dan kesu-cian hidup keluarga serta integritas adat istiadat.

Sebagaimana ditetapkan oleh Kan 1093 di atas, ikatan perka-winan yang menjadi sumber dari halangan kelayakan publik ialah:

1. Perkawinan yang tidak sah dan disusul dengan hidup ber-sama sebagai layaknya suami-istri. Tidak sahnya perka-winan bisa disebabkan karena adanya halangan yang menggagalkan, cacat kesepakatan, atau karena tidak di-penuhinya tata peneguhan kanonik ketika perkawinan itu diteguhkan. Namun, yang ditekankan itu harus diikuti dengan kehidupan bersama sebagai suami-istri. Tidak penting apakah ada konsumasi atau tidak dalam perka-winan tidak sah itu. Selanjutnya termasuk dalam perkawinan tidak sah (matrimonium invalidum) ialah perkawinan yang dicoba dengan itikad jahat (attempted matrimony) oleh orang yang tidak mampu atau terkena halangan, dan perkawinan putative yang diteguhkan dengan itikad baik seku-rang-kurangnya oleh satu pihak (putative matrimony).

2. Relasi tetap yang mirip perkawinan (= kumpul kebo), yang diketahui umum atau public. Yang dimaksudkan kiranya persekutuan hidup seorang pria dan seorang wanita yang mirip perkawinan, namun tanpa ikatan yuridis yang diakui secara institusional. Oleh karena itu, tidak bisa dikategorikan sebagai “kumpul kebo” orang-orang katolik, yang karena motif ideologis atau praktis, memilih menikah hanya secara sipil saja, dengan menolak atau sekurang-kurangnya menunda perkawinan gerejawi. Hal ini dikarenakan dengan menikah secara sipil saja seseorang sudah menunjukkan kehendak dan komitmennya untuk menghayati suatu status kehidupan (baca: perkawinan) secara tetap, serta mengemban tugas dan tanggungjawab perkawinan, sekalipun tidak jarang terjadi bahwa orang sengaja menempuh jalan ini sebagai antisipasi untuk bercerai di kemu-dian hari, mengingat tidak ada perceraian dalam Gereja. Jadi meskipun Gereja tidak bisa menerima ikatan nikah seperti itu, hal itu tidak bisa disamakan begitu saja dengan “kumpul kebo”. Kumpul kebo juga harus dibedakan dari perse-lingkuhan, zinah atau “jajan” di tempat pelacuran.

Selain itu, tidak harus bahwa kumpul kebo itu diwujudkan dengan tinggal bersama di satu rumah. Tinggal serumah memang bisa menjadi bukti adanya relasi kumpul ke-bo, tetapi tidak menjadi unsur hakiki kumpul kebo. Kumpul kebo juga bisa terjadi se-cara simultan dengan beberapa orang sekaligus, tanpa mempedulikan apakah mereka menikah atau tinggal serumah.

Kumpul kebo harus diketahui umum atau publik, yakni bila ada orang-orang yang mengetahuinya secara tidak bisa disanggah atau bila fakta kumpul kebo itu akan se-gera diketahui oleh umum dengan mudah. Dengan demikian, kumpul kebo yang ter-sembunyi atau sekedar prasangka tidak menimbulkan halangan kelayakan publik.

Menurut ketentuan Kan 1093 halangan nikah yang timbul dari kelayakan publik dibatasi pada garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wanita. Demikian juga sebaliknya, dalam garis lurus tingkat per-tama antara pihak wanita dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak pria.

Halangan kelayakan publik adalah norma yang sifatnya semata-mata gerejawi. Dengan demikian, yang terikat oleh norma ini adalah mereka yang dibaptis dalam Ge-reja Katolik atau diterima di dalamnya. Mereka yang tidak dibaptis tidak terkena halangan ini (kan 11). Halangan kelayakan publik pada dasarnya bersifat tetap, se-hingga hanya bisa berhenti melalui dispensasi dari Ordinaris wilayah (Uskup).

Catatan:

1. Sekarang di Indonesia tidak ada ‘perkawinan sipil’. Yang sekarang ada adalah ‘Pencatatan sipil’, di mana Kantor Catatan Sipil hanya mencatat perkawinan yang sah menurut agama. Maka hal pencatatan ini dilakukan setelah adanya perkawinan yang sah menurut agama tertentu dan tidak/bukan sebelumnya.

2. Di paroki Cilandak pernah - beberapa kali - melangsungkan perkawinan setelah mereka menikah secara sipil di luar negeri. Hal ini dikarenakan karena di luar negeri (Eropa/Amerika/Singapore) masih ada atau menjalankan perkawinan sipil sebelum perkawinan agama.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

INFO

Gereja Katolik St. Stefanus Paroki Cilandak tidak memiliki akun resmi Facebook dan Twitter. Gereja Katolik St. Stefanus Paroki Cilandak tidak bertanggungjawab atas unggahan atau tulisan-tulisan di akun medsos tersebut diatas yang mengatasnamakan Gereja St. Stefanus ataupun Paroki Cilandak.

Foto Wilayah - Lingkungan