Hari Raya dalam Kalendarium Liturgi
Katekese

By RP. Thomas Suratno, SCJ 05 Jul 2019, 16:02:47 WIB Surat Gembala
Hari Raya dalam Kalendarium Liturgi

Keterangan Gambar : Katekese


Jumat petang kemarin (28 Juni 2019), setelah Misa Kudus dalam rangka merayakan HARI RAYA HATI KUDUS YESUS, yang dilaksanakan pukul 18.00 di gereja St. Stefanus Cilandak, ada dua orang yang masih muda bertanya ‘apakah Misa hari Raya itu bagi umat Katolik wajib mengikuti/merayakannya? Saya tak langsung menjawab tetapi saya menyuruh mereka membaca di 5 perintah gereja. Karena nampaknya mereka ti­dak tahu, langsung saya menyuruh mereka membuka di ‘mbah Goo­gle” mencari 5 perintah gereja itu dan mereka mene­mu­kannya. Lalu mereka membaca “(1) Rayakan hari raya yang disamakan hari Minggu. (2) Ikutilah perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan pada hari raya yang diwajibkan, …” Baru se­telah itu saya bertanya: ‘misa tadi misa hari raya atau bukan?’ ‘Ya’ jawab mereka. “Jadi umat Katolik wajib ya?” dan mereka mengangguk sambil tersenyum serta mengatakan, “tapi ba­nyak umat Katolik yang tidak tahu, mo.” Memang harus diakui bahwa banyak umat Katolik yang tidak tahu tentang ‘hari raya’ yang wajib dihadiri oleh umat Katolik. Tahunya mereka hanya Misa Mingguan dan Hari raya Natal dan Paskah. Nah, pada ke­sem­patan ini saya akan sekilas menjelaskan tentang “Hari Ra­ya” tersebut.

 

Hari Raya/Solemnity: Merupakan tingkatan tertinggi dari perayaan pesta/feast. Hari Raya adalah untuk memperingati peristiwa-peristiwa dalam kehidupan Yesus, Maria atau para rasul; di mana peristiwa- peristiwa tersebut merupakan peris­tiwa utama/sentral dalam rencana keselamatan Allah. Dalam Misa Kudus, perayaan hari raya ditandai dengan bacaan-ba­caan Kitab Suci yang sesuai (Bacaan Pertama, Mazmur, Bacaan kedua dan Injil), pengucapan Kemuliaan, dan Aku Percaya. Se­tiap hari Minggu adalah hari raya.

Hari raya ini adalah: 1 Januari: Hari Raya Maria, Bunda Allah * 6 Januari: Hari Ra­ya Epifani * Maret 19: Hari Raya St. Yusuf * 25 Maret: Hari Raya Kabar Gem­bira * Maret/ April (bervariasi): Hari Raya Trihari Suci (Kamis Putih, Jumat Agung dan Ma­lam Paskah) * 40 hari setelah Paskah: Hari Raya Kenaikan Yesus Ke Sur­ga * 50 hari se­telah Paskah: Hari Raya Pentakosta * Minggu setalah Pentakosta: Hari Raya Allah Tri­ni­tas/Tritung­gal Mahakudus * Minggu setelah hari Tritunggal Mahakudus: Corpus Chris­ti * Jumat setelah Corpus Christi: Hari Raya Hati Kudus Yesus* 24 Juni: Hari Raya ke­lahiran St. Yohanes Pembaptis * 29 Juni: Hari Raya St. Petrus dan Paulus * 15 Agustus: Hari Raya Bunda Maria diangkat ke surga * 1 November: Hari Raya Para Kudus * November: hari Minggu terakhir sebelum masa Adven: Hari Raya Kristus Ra­ja * 8 Desember: Hari Raya Maria Dikandung Tanpa Noda * 25 Desember: Hari Raya Natal.

 

Beberapa hari raya ini merupakan hari raya wajib (holy days of obligation) bagi umat Katolik, untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi. Ketentuan untuk hari- hari raya wajib (holy days of obligation) yang mensyaratkan umat Katolik untuk mengikuti perayaan Ekaristi yang diadakan pada hari-hari tersebut adalah:

 

KHK Kan. 1246 § 1 Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di se­luruh Gereja. Begitu pula harus dipertahankan sebagai hari-hari wajib: hari Kela­hiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kris­tus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda dan Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya Hari Raya Semua Orang Kudus. § 2 Namun Konferensi para Uskup dengan per­setujuan sebelum-nya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari- hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.

 

KHK Kan. 1247 Pada hari Minggu dan pada hari raya wajib lain umat beriman ber­ke­­wajiban untuk ambil bagian dalam Misa; selain itu, hendaknya mereka tidak me­la­kukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus diper­sem­bahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga.

 

Kekhususan adalah pada hari peringatan wafat Tuhan, walaupun tidak dirayakan dengan perayaan Ekaristi, namun umat wajib mengikuti ibadat pada peringatan wafat­Nya Tuhan Yesus. Hirarki perayaan liturgi dimulai dari Hari Raya, Hari Minggu, Hari Pesta, Hari Pe­ringatan Wajib, Hari Biasa, Hari peringatan Fakultatif, Hari Mana­suka/votif.

 

Semoga dengan tulisan sekilas tentang pengertian dan kewajiban umat dalam mengi­kuti Misa pada Hari Raya tersebut di atas, dapat menyadarkan diri kita masing-masing bahwa kita mempunyai kewajiban itu lalu menggerakkan hati dan niat kita untuk senantiasa INGAT dan MAU mengikuti/ merayakan Misa Kudus pada hari-raya itu




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

INFO

Gereja Katolik St. Stefanus Paroki Cilandak tidak memiliki akun resmi Facebook dan Twitter. Gereja Katolik St. Stefanus Paroki Cilandak tidak bertanggungjawab atas unggahan atau tulisan-tulisan di akun medsos tersebut diatas yang mengatasnamakan Gereja St. Stefanus ataupun Paroki Cilandak.

Foto Wilayah - Lingkungan