Paroki Cilandak merupakan pemekaran dari Paroki Blok B, Kebayoran Baru. Dengan Surat Keputusan Nomor 872/B-5-4 Cilandak tanggal 15 Oktober 1977, Mgr. Leo Soekoto, SJ, Uskup Agung Jakarta (sebelumnya adalah Pastor Kepala Paroki Blok B) menetapkan pendirian Paroki baru Cilandak.
Setelah melalui proses pembangunan yang cukup pelik, maka selesailah pembangunan gedung gereja itu. Sebelum digunakan secara resmi, diadakanlah upacara peresmian dan pemberkatan gedung gereja pada tanggal 1 Mei 1981. Peresmian dilakukan oleh Gubernur DKI, Bapak H. Tjokropranolo dan pemberkatan dilakukan oleh Uskup Agung Jakarta, Mgr. Leo Soekoto, SJ.